BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Selasa, 16 April 2013

Batas Penggunaan Teknologi Informasi Menurut Undang-Undang

  


Dalam tulisan kali ini saya akan membahas materi sebagai tugas kuliah. Menurut informasi yang saya dapatkan setelah melakukan pencarian di internet tentang Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Teknologi Informasi, saya mendapatkan bahwa terdapat UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Teknologi Komunikasi dan Infromasi.

Setelah saya mencoba membaca poin dimana terdapat batasan penggunaan TI menurut UU, pada BAB VII membahas perbuatan yang dilarang.. Isi dari BAB VII antara lain :

Pasal 27 
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 
 
Pasal 30
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.       
 
BAB VII terdiri dari pasal 27 - 37, namun saya hanya mengambil contoh dari beberapa pasal di atas saja. Di sana dapat dilihat dengan jelas batasan-batasan penggunaan TI menurut UU. Pada pasal 27 diterangkan tentang batasan usaha-usaha yang dilakukan untuk dapat diaksesnya suatu informasi atau dokumen elektronik yang memiliki unsur melanggar susila, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan atau ancaman.
 
Pada pasal 28 dijelaskan mengenai batasan untuk tidak menyebarkan berita bohong maupun isu yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan yang berdasarkan SARA. Pasal 29 lebih ditujukan untuk pribadi, karena adanya batasan untuk tidak mengirimkan informasi atau dkumen elektronik yang bersifat mengancam atau menakut-nakuti.
 
Sedangkan pada pasal 30 membahas mengenai batasan untuk tidak mengakses apa yang bukan haknya untuk memperoleh suatu informasi atau dokumen elektronik dengan cara apapun, seperti : Melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
 
Sekiranya mungkin itulah yang dapat saya bahas secara singkatnya, karena sebenarnya masih terdapat 7 pasal lagi pada BAB VII yang tidak saya bahas di sini. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita yang membacanya.    
 
Sumber : http://www.pemkomedan.go.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar