BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 09 Januari 2011

Kekuasaan Politik



Di sini saya mengutip artikel mengenai Kekuasaan Politik dari Wikipedia, topik ini saya akan bahas sebagai tugas. Menurut dari apa yang saya temukan pada Wikipedia, bahwa untuk menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis)). Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerap dikaitkan dengan kemampuan untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi, misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan tanpa perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas adik kita. Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.

Bila seseorang, suatu organisasi, atau suatu partai politik bisa mengorganisasi sehingga berbagai badan negara yang relevan misalnya membuat aturan yang melarang atau mewajibkan suatu hal atau perkara maka mereka mempunyai kekuasaan politik.
Kutipan di atas cukup dapat menggambarkan apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Politik, semua aturan yang ada sekarang ini terbentuk karena adanya kekuasaan, Sehingga dapat mengatur atau memerintahkan seseorang untuk melaksanakannya.
Seperti halnya UU yang berlaku, tentunya setiap warga negara harus patuh pada UU tersebut. Andai pun ada yang melanggar UU maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi yang bisa menghentian mobil di jalan tidak berarti dia memiliki kekuasaan tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas, sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang ia jalankan maka dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu dia bisa dituntut dan dikenakan sanksi.

Adapun kekuasaan yang dimiliki karena adanya paksaan atau dorongan, seperti halnya seorang walikota yang menjadi walikota karena adanya paksaan atau dorongan dari para pemilih. Walau sebetulnya bukanlah atas dasar paksaan, karena orang yang ingin menjadi walikota itupun awalnya sudah mencalonkan diri dan siap menjadi seorang walikota. Nah, dengan jabatannya sebagai walikota tersebut tentunya ia memiliki wewenang dan kekuasaan.

Ada pula kekusaan yang timbul karena faktor keturunan, contohnya adalah seorang pangeran yang merupakan putra raja. Walaupun pangeran tersebut tidak melakukan sesuatu untuk mendapatkan gelar pangerannya, namun tetaplah ia memiliki wewenang dan kelak akan menjadi penerus dari sang raja, sehingga ia memiliki kekuasaan sebagai raja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar